DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1
SITELLU TALI URANG JULU
Jln.
Laelangge No. Singgabur Kode Pos.22272
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP
NEGERI 1 SITELLU TALI URANG JULU
NO. 821/ 92 /SMP.1/I/2019
PEMBAGIAN TUGAS
GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR PADA
SEMESTER GENAP
TA.2018/2019
Menimbang : Bahwa untuk
kelancaran kegiatan proses belajar mengajar Semester Genap Tahun Ajaran 2018/2019
di SMP Negeri 1 Sitellu Tali Urang Julu, maka perlu ditetapkan pembagian tugas Guru
dan Tenaga Kependidikan dalam kegiatan proses belajar mengajar atau bimbingan
dan penyuluhan pada semester Genap dengan Keputusan Kepala SMP Negeri 1 Sitellu
Tali Urang Julu.
Mengingat :
1.
UU No.20 Tahun 2003 Tanggal 23 Mei 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
PERMENDIKNAS RI No.22 Tahun 2006 Tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014, Tentang Pemberlakukan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
6.
Rapat Dewan Guru, tanggal 9 Januari 2019.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian tugas Guru dan
tenaga kependidikan dalam proses belajar mengajar atau bimbingan penyuluhan di
SMP Negeri 1 Sitellu Tali Urang Julu, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan
ini;
Kedua : Menugaskan Guru untuk
melaksanakan tugas mengajar dam bimbingan seperti tersebut dalam lampiran I,
surat keputusan ini;
Ketiga : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagai koordinator
Pengembangan diri seperti tersebut pada lampiran II surat keputusan ini;
Keempat : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagai wali kelas
seperti tersebut pada lampiran III surat keputusan ini;
Kelima : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas sebagai Pembantu Kepala
Sekolah pada lampiran IV surat keputusan ini;
Keenam : Menugaskan Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas
sebagai Kepala dan Koordinator seperti tersebut dalam lampiran V surat
keputusan ini;
Ketujuh : Menugaskan Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi seperti tersebut dalam lampiran VI surat keputusan ini;
Kedelapan : Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas
sebagai Pembina Ekstrakurikuler seperti tersebut dalam lampiran VII surat
keputusan ini;
Kesembilan : Masing-masing
Guru dan Tenaga Kependidikan melaporkan
pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala Sekolah;
Kesepuluh : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,
dibebankan kepada anggaran yang sesuai;
Kesebelas : Keputusan ini mulai berlaku ditetapkannya surat keputusan ini
dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan
di : Singgabur
Pada
Tanggal : 10 Januari 2019
KEPALA
SMP N 1 STTU JULU
Dra.ANNA F.R TUMANGGOR,MM
NIP.197003181997022001
EmoticonEmoticon