THR BAGI PNS, TNI, POLRI,PENSIUNAN DICAIRKAN 15 MEI 2020
Bulan Ramadan tahun 2020 memiliki keistimewaan tersendiri, karena pada bulan yang Suci ini terjadi pandemi Covid-19. Yang mempengaruhi semua sektor kehidupan manusia. Dampak dari pandemi Covid-19 dirasakan oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia.
Seperti biasanya dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, perusahaan-perusahaan di Indonesia memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, walaupun ditengan pandemi kemungkinan ada sebagian perusahaan yang tidak mampu memberikan THR karena pengaruh pandemi Covid-19, begitu juga bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun yang biasanya menerima THR, walau sempat ada isu tidak akan menerima THR.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, ditetapkan bahwa pada tahun 2020, PNS, TNI, POLRI, tetap menerima THR. THR BAGI PNS, TNI, POLRI,PENSIUNAN DICAIRKAN 15 MEI 2020
Tunjangan Hari Raya dibayarkan sesuai dengan gaji pokok bulan Maret 2020 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan dan tunjangan umum hal ini sesuai dengan pasal 7.
Berdasarkan Bab III, pasal 15 pembayaran THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dalam Video conference, Senin (11/5/2020), Sri Mulyani: " Peraturan Pemerintah (PP) sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)".
THR BAGI PNS, TNI, POLRI,PENSIUNAN DICAIRKAN 15 MEI 2020
2 komentar
Aminnn
Amin. Trimaksih Ibu
EmoticonEmoticon